Jokowi Tegaskan Kepala Daerah Agar Aktif Sampaikan Kebijakan Larangan Mudik Idulfitri

- 30 April 2021, 16:06 WIB
Presiden Jokowi kembali menegaskan soal aturan larangan mudik
Presiden Jokowi kembali menegaskan soal aturan larangan mudik /YouTube/Sekretariat Presiden

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan terkait dengan larangan mudik hari raya Idulfitri.

Pihaknya meminta agar kepala daerah senantiasa mengingatkan kebijakan yang sudah dibuat pemerintah itu dalam rangka menanggulangi penularan Covid-19.

Menurutnya, lonjakan Covid-19 di negara lain sudah seharusnya jadi pengingat agar kasus sekecil apapun di provinsi, kabupaten, atau kota terpantau.

Baca Juga: Kuota Terbatas! Daftar BLT UMKM 2021 Khusus Warga Yogyakarta Pakai Aplikasi JSS, Cek Syaratnya

"Menjelang Idulfitri, saya meminta para kepala daerah untuk intens menyampaikan kebijakan peniadaan mudik," ungkap Presiden Jokowi seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari akun Twitternya pada Jumat, 30 April 2021.

Pihaknya mengatakan bahwa sebelum ada larangan mudik, jumlah warga yang berniat mudik ada 89 juta orang.

Jumlah yang ingin mudik tersebut setara dengan 33 persen dari penduduk.

Pihaknya mengatakan setelah adanya aturan tentang larangan mudik dan juga sosialisasi terkiat aturan itu, jumlahnya mengalami penurunan.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik, Kang Emil : Terpapar Covid-19 Oleh Pemudik Itu Sudah Nyata

Meski menhalami penurunan, Jokowi berujar bahwa sisa warga yang tetap ingin mudik tersebut jumlahnya masih cukup besar.

"Begitu mudik dilarang, turun menjadi 11 persen. Angkanya masih 29 juta. Setelah sosialisasi larangan mudik, turun menjadi 7 persen," tulisnya.

"Tujuh persen ini masih besar, 18,9 juta orang," ungkap Jokowi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membuat aturan mengenai pengetatan mudik serta larangan mudik.

Baca Juga: Viral Bayi Dinamai Andini Kharisma Putri, Orang Tua Penggemar Berat Ikatan Cinta

Pengetatan larangan mudik ditetapkan selama H-14 lebaran yakni 22 April - 5 Mei 2021.

Masih ditambah pula dengan H+7 Idulfitri yakni 18 Mei - 24 Mei 2021. Aturan peniadaan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Twitter Jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x