KABAR JOGLOSEMAR - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM masih terus disalurkan. Setiap pelaku usaha akan mendapatkan BPUM/BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Diketahui BPUM atau BLT UMKM 2021 ini menyasar 12,8 juta pelaku UMKM di berbagi daerah termasuk Yogyakarta. Namun, besaran BPUM tahun ini memang hanya setengahnya dari tahun 2020 kemarin.
Kendati begitu, para pelaku usaha yang sebelumnya sudah mendapatkan BLT UMKM akan otomatis dapat lagi. Sedangkan, bagi pelaku UMKM yang belum pernah menerimanya bisa mengajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kota/kabupaten.
Baca Juga: Penerawangan Mbak You: Artis Dianggap Alim Hingga Skandal Seks, Inisial S Bikin Heboh di Tahun 2021
Khusus untuk warga Kota Yogyakarta, pengajuan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta akan dipermudah. Gunakan aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dan berkas-berkas dikumpulkan ke kelurahan setempat.
Lantas apa saja syarat mengajukan BLT UMKM 2021 atau BPUM Kota Yogyakarta? Berikut syaratnya:
- Warga Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan memiliki KTP Kota Yogyakarta
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha mikro (SKU/NIB)
- Tidak sedang menerima pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bukan ASN, Polri/TNI, pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: 648 Juta Vaksin Sinovac dan Sinopharm Sampai di Indonesia
Sedangkan mekanisme pendaftaran BLT UMKM 2021 ini melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM. Dinas tersebut sebagai satu-satunya pintu atau pengusul penerima BLT UMKM 2021.
Catatan tambahannya hanya boleh satu pemohon BLT UMKM untuk setiap Kartu Keluarga (KK). Pendaftar yang bisa mendaftar di Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM hanya yang belum mendaftar BPUM tahun lalu.