Viral Penggunaan Alat Rapid Test Antigen Bekas, Kimia Farma Diminta Perbaiki SOP

- 29 April 2021, 09:43 WIB
PT Kimia Farma terjerat dugaan kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas yang dilakukan di Bandara Kualanamu.
PT Kimia Farma terjerat dugaan kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas yang dilakukan di Bandara Kualanamu. /Twitter/@kurawa @turta_hudhi
 


KABAR JOGLOSEMAR- Penggunaan alat rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu Medan memancing amarah seluruh masyarakat Indonesia.

Di tengah berbagai upaya yang dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19, sejumlah oknum petugas medis justru menggunakan alat test rapid tes antigen bekas ketika melakukan tes Covid-19.

Hal ini jelas sangat membahayakan karena akan menularkan virus Covid-19 semakin masif di masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Temui Keluarga Awak KRI Nanggala 402 di Jawa Timur

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyayangkan terjadinya kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara oleh oknum petugas dari Kimia Farma.

"Kami menyesalkan kejadian yang dilakukan oknum pegawai dari anak perusahaan Kimia Farma untuk masalah Antigen ini di Kualanamu," terangnya.

Juru bicara Erick Thohir itu telah memerintahkan Kimia Farma untuk memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) terkait penggunaan alat rapid Antigen di fasilitas-fasilitas kesehatannya.

Baca Juga: Pemain Drama Mouse, Cheon Jeong Ha Meninggal Dunia

Khususnya, terkait pengolahan limbah medisnya. Hal ini perlu dilakukan agar kejadian seperti di Bandara Kualanamu tak terulang lagi kedepannya.

Selain itu, Arya menambahkan, Kementerian BUMN juga telah meminta Kimia Farma untuk melakukan pengetatan pengawasan kepada para pegawainya.

"Misalnya melakukan pengawasan di lokasi tertentu yang memang diawasi secara CCTV juga. Jadi ada beberapa hal teknis yang memang mereka harus kerjakan untuk pengawasan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Liga Champions, Penampilan Kylian Mbappe Lawan Manchester City Disorot Warganet

Seperti diketahui sebelumnya, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (27/4/2021) sore.

Lokasinya terjadi di Bandara Kualanamu terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen.

Dari penggerebekan tersebut, ada enam petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test antigen) yang diminta keterangannya. Petugas medis tersebut sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.***


 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x