Di Kalasan, Tamu Wajib Lapor ke Ketua RT/RW dengan Menunjukkan Hasil Rapid Tes

- 7 Januari 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi rapid test.
Ilustrasi rapid test. /KabarJoglosemar/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi kegiatan masyarakat di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali ditindaklanjuti oleh pemerintahan sampai tingkat bawah.

Bahkan sehari sebelum kebijakan pemerintah pusat itu diumumkan pada Rabu, 6 Januari 2021, Camat Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Anggraeni Susilapprapti SH MM sudah mengirim surat kepada seluruh Lurah dan Kepala Dukuh se-Kecamatan Kalasan, Sleman, tertanggal 5 Januari 2021, perihal penegakan protokol kesehatan pencegahan virus Corona.

Hal itu disampaikan dalam rangka penegakan protokol kesehatan pencegahan virus Corona untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif Covid 19 di kecamatan kalasan yang sudah mencapai 334 kasus per 4 Januari 2021 dengan kasus aktif 111 kasus.

Baca Juga: Ini Konsep Dasar Gizi Seimbang yang Perlu Dipahami, Beda dengan 4 Sehat 5 Sempurna

Dalam surat yang juga diterima Lurah Desa Purwomarta, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman H. Semiono itu, Camat Kalasan menyampaikan 6 poin penting:

1. masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

2. setiap orang yang keluar rumah agar menaati ketentuan protokol kesehatan mengenakan masker, menjaga jarak aman dan tidak menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: 13 Cara Alami Menghilangkan Bekas Luka Pada Kaki

3. keluarga yang menerima tamu atau pendatang dari luar DIY agar melaporkan kepada RT/RW setempat dengan menyampaikan hasil rapid test antigen/ swab antigen/ swab PCR tamu dengan hasil negatif yang masih berlaku.

4. ketua RT dan RW melaporkan secara berjenjang pendatang yang ada di wilayahnya.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x