Miris, WNI dari India Suap Petugas Bandara Soetta Rp 6,5 Juta Demi Lolos Karantina Covid-19

- 28 April 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi penanganan Covid-19 di India
Ilustrasi penanganan Covid-19 di India /Instagram/@nabilaliyyz
 


KABAR JOGLOSEMAR- Di tengah perjuangan rakyat Indonesia melawan penyebaran Covid-19, di lain pihak ada segelintir orang yang dengan leluasa melakukan tindakan penyuapan demi bisa lolos karantina Covid-19 memasuki Indonesia.

Hal ini membuat Kementerian Kesehatan sangat kecewa dengan oknum Petugas Bandara Soetta yang meloloskan karantina Covid-19 WNI yang baru kembali dari India. WNI tersebut diduga menyuap petugas bandara dengan uang sebesar Rp 6,5 juta.

Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Benget Saragih mengatakan, tindakan tersebut dapat menyebabkan imported case Covid-19 menyebar tanpa terdeteksi.

Baca Juga: Fakta-Fakta Penangkapan Munarman Terkait Dugaan Tindak Pidana Terorisme

"Kami sangat menyayangkan kelakuan oknum-oknum yang mengeluarkan WNI dari bandara tidak dikarantina demi uang, perbuatan mereka ini dapat menyebabkan kasus import case Covid-19 masuk tanpa terdeteksi," ujar Benget.

Benget menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan TNI-Polri di Bandara Soekarno-Hatta untuk memperkuat pengawasan saat kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri sampai ke hotel untuk melaksanakan karantina.

Seperti diketahui, WNI berinisial JD disebut membayar Rp 6,5 Juta agar bisa lolos prosedur karantina Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 April 2021: Kondisi Aldebaran Memburuk, Tes DNA Dibaca Andin, Situasi Kacau

Ia tidak melewati proses karantina setelah kembali dari India.

"Dia membayar Rp 6,5 juta kepada saudara S. Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri mengatakan, JD membayarkan uang kepada S dan RW. Mereka berdua mengaku pegawai Bandara Soekarno Hatta kepada JD. S dan RW berperan untuk membantu meloloskan JD dari prosedur karantina Covid-19 selama 14 hari.

Padahal, saat ini pemerintah sedang memberlakukan kebijakan karantina selama 14 hari untuk penumpang yang berasal dari India. JD diketahui melakukan perjalanan dari India dan tiba di Indonesia pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 18.45 WIB.

Baca Juga: 6 Fakta Bahan Peledak TATP (Triaceton triperoxide) yang Ditemukan di Markas FPI

JD, S, dan RW kemudian diamankan polisi. Ketiganya masih dalam proses pemeriksaan.

"Nanti kalau sudah selesai akan kita sampaikan bagaimana kronologis pengungkapan kasusnya," pungkas Yusri.***


 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x