Fakta-Fakta Penangkapan Munarman Terkait Dugaan Tindak Pidana Terorisme

- 28 April 2021, 07:40 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman yang ditangkap /
Mantan Sekretaris FPI, Munarman yang ditangkap / /Tangkapan layar Youtube/FadliZon
 

 


KABAR JOGLOSEMAR- Tim Densus 88 anti teror melakukan penangkapan terhadap mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman di rumahnya di kawasan Pamulang Tangerang Selatan.

Penangkapan Munarman ini dilakukan karena ia diduga menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, Munarman diduga menyembunyikan informasi terkait terorisme. 

Berikut fakta-fakta penangkapan Munarman oleh Tim Densus 88 anti teror:

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 April 2021: Kondisi Aldebaran Memburuk, Tes DNA Dibaca Andin, Situasi Kacau

1.Munarman Terlibat Kasus Baiat di Tiga Kota

Munarman diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Polri belum menjelaskan secara detail peran Munarman dalam proses baiat teroris.

"(Ditangkap terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menuturkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB tadi. Ramadhan juga menyebut Densus 88 anti teror menggeledah eks markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kapten Vincent Tulis Soal Proses Perpisahan, Niat Cerai dengan Novita Condro?

2. Rumah Munarman dan Eks Markas FPI Digeledah

Polisi melakukan penggeledahan di bekas kantor DPP FPI yang berada di daerah Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selain itu, rumah Munarman di Pamulang pun digeledah polisi.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x