Yusri mengatakan, JD membayarkan uang kepada S dan RW. Mereka berdua mengaku pegawai Bandara Soekarno Hatta kepada JD. S dan RW berperan untuk membantu meloloskan JD dari prosedur karantina Covid-19 selama 14 hari.
Padahal, saat ini pemerintah sedang memberlakukan kebijakan karantina selama 14 hari untuk penumpang yang berasal dari India. JD diketahui melakukan perjalanan dari India dan tiba di Indonesia pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 18.45 WIB.
Baca Juga: 6 Fakta Bahan Peledak TATP (Triaceton triperoxide) yang Ditemukan di Markas FPIJD, S, dan RW kemudian diamankan polisi. Ketiganya masih dalam proses pemeriksaan.
"Nanti kalau sudah selesai akan kita sampaikan bagaimana kronologis pengungkapan kasusnya," pungkas Yusri.***