Jika Anda dinyatakan mendapat BPUM atau BLT UMKM 2021 seger lakukan pencairan di bank penyalur yang menghubungi Anda.
Datanglah ke lembaga penyalur dengan membawa berkas KTP, KK, dan fotokopi NIB/SKU. Nantinya banpres Rp1,2 juta tersebut langsung ditransfer kepada penerima BLT UMKM/BPUM.
Jika belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan untuk proses pencairan banpres. Berikut syarat dan ketentuan penerima BPUM 2021 sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: KRI Nanggala 402 Disebut Alami Retakan, KSAL Belum Bisa Ungkap Kondisi ABK
Jika sudah mendaftar, Anda bisa langsung mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM atau tidak dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.