KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM masih memberikan kesempatan bagi para pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM Rp1,2 juta.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 ini bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM sebagai modal usaha. Bagaimana cara mengajukan BPUM agar mendapatkan uang Rp1,2 juta?
Baca Juga: Sinopsis Drama Vincenzo Eps 17: Vincenzo dan Hong Chayoung Bekerja Sama dengan Geumga Plaza
Besaran BPUM atau BLT UMKM 2021 ini memang lebih sedikit daripada tahun 2020. Bagi pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM ini bisa mengikuti cara pengajuannya ke dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota.
Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm berikut cara mengajukan BPUM/BLT UMKM tahun 2021.
Langkah pertama siapkan dokumen atau berkas untuk pengajuan calon penerima BLT UMKM/BPUM, yakni:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/ NIB dari Kepala Desa
Langkah kedua, serahkan dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Pada penyaluran BLT UMKM tahun 2021, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan BPUM UMKM.
Baca Juga: Setelah 72 Jam Pencarian, KRI Nanggala 402 Resmi Dinyatakan Tenggelam
Langkah ketiga adalah mengisi formulir pendaftaran yang berisi: