Cara Mengajukan BPUM Agar Dapat Rp1,2 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya yang Berlaku

- 24 April 2021, 18:40 WIB
Link pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta untuk berbagai kabupaten, bisa daftar melalui online. Sebelumnya siapkan syarat yang diperlukan.
Link pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta untuk berbagai kabupaten, bisa daftar melalui online. Sebelumnya siapkan syarat yang diperlukan. /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM masih memberikan kesempatan bagi para pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM Rp1,2 juta.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 ini bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM sebagai modal usaha. Bagaimana cara mengajukan BPUM agar mendapatkan uang Rp1,2 juta?

Baca Juga: Sinopsis Drama Vincenzo Eps 17: Vincenzo dan Hong Chayoung Bekerja Sama dengan Geumga Plaza

Besaran BPUM atau BLT UMKM 2021 ini memang lebih sedikit daripada tahun 2020. Bagi pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM ini bisa mengikuti cara pengajuannya ke dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota.

Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm berikut cara mengajukan BPUM/BLT UMKM tahun 2021.

Langkah pertama siapkan dokumen atau berkas untuk pengajuan calon penerima BLT UMKM/BPUM, yakni:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/ NIB dari Kepala Desa

Langkah kedua, serahkan dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Pada penyaluran BLT UMKM tahun 2021, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan BPUM UMKM.

Baca Juga: Setelah 72 Jam Pencarian, KRI Nanggala 402 Resmi Dinyatakan Tenggelam

Langkah ketiga adalah mengisi formulir pendaftaran yang berisi:

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x