Cegah Kasus Impor, WNI dari Luar Negeri Diperiksa Berlapis

- 23 April 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi pandemi corona
Ilustrasi pandemi corona /Pixabay/cromaconceptovisual

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah tidak hanya melarang mudik bagi warga di dalam negeri tapi juga bagi warga Indonesia dan warga asing masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya kasus baru Covid-19.

Sebab dikhawatirkan bila WNI dari berbagai negara lain pulang atau mudik ke Indonesia berpotensi membawa masuk kasus ke Indonesia.

Karena itu, pemerintah menerapkan mekanisme penapisan berlapis selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Tata Cara Daftar BPUM BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Bagi Penduduk Kulon Progo

Menurut Wiku Hadisasmito, pemerintah mengantisipasi sejak sebelum saat dan setelah periode peniadaan mudik lebaran.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari imported case dengan varian virus baru yang memiliki kecepatan penularan yang lebih tinggi.

Dikatakan, sebaran varian sudah hampir ditemukan di seluruh provinsi di Indonesia dengan kota-kota besar berpenduduk padat, misalnya Jawa Barat, DKI dan Jawa Timur.

Pemerintah berupaya mencegah hal ini dengan mempertebal dinding pertahanan negara dengan penapisan berlapis.

Wiku Hadisasmito yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman covid19.go.id pada Jumat 23 April 2021, pemeriksaan secara berlapis dilakukan mulai dari tempat pemeriksaan Imigrasi hingga pos lintas batas tradisional dan internasional.

Ada 3 titik pemeriksaan dalam mekanisme penapisan berlapis, yakni di tempat pemeriksaan imigrasi.

Baca Juga: Kasus Kematian karena Corona Didominasi Kelompok Lansia

Di tempat ini dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, dokumen perjalanan seperti tanda pengisian e-hac dan surat tanda negatif (maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan) dan dokumen pendukung perjalanan internasional serta tes PCR pertama.

Selain itu, para pelaku perjalanan internasional ke Indonesia harus melakukan karantina 5 x 24 jam di pusat karantina milik pemerintah dan gratis bagi pekerja migran Indonesia, tenaga kerja Indonesia, pelajar atau mahasiswa dan WNI yang tidak mampu secara ekonomi.

Bisa juga melakukan karantina di hotel yang telah terakreditasi Satgas Covid-19, yang layak karantina dengan biaya mandiri.

Kemudian melakukan tes PCR ulang yang kedua. Selama proses penapisan dilakukan, maka bila ada pelaku perjalanan terdeteksi positif dari salah satu tes PCR ulang, akan langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19 terdekat.

Menurut Wiku Hadisasmito, WNI yang berhasil melalui penapisan berlapis dan hendak melakukan mobilitas di wilayah Indonesia, harus tetap mengikuti prosedur perjalanan sesuai kebijakan yang berlaku saat yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalanan.

"WNI di luar negeridiharapkan bersikap bijak bila kembali ke Indonesia, terutama yang tidak memiliki kepentingan mendesak," kata Wiku.

Baca Juga: BTS dan The BOYZ Tampil di Tokopedia Malam Ini, Klik Linknya di Sini

Dikatakan, meski potensi perubahan status dari negatif ke positif selama di perjalanan bisa saja terjadi, misalnya karena alat tes Covid-19 tidak akurat, cara pengambilan spesimen yang tidak tepat, sulitnya menentukan masa inkubasi Covid-19 secara presisi dan secara akurat terdeteksi alat tes.

Wiku mengaku memahami bahwa momen Idul Fitri merupakan momen melepas rindu dengan keluarga.

Namun, Satgas tidak menganjurkan masyarakat melakukan perjalanan lintas negara, karena interaksi dengan orang yang ditemui selama perjalanan sangat berpotensi terjadinya penularan baru yang tidak disadari.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah