Menhub Tutup Penerbangan Reguler dari India, Antisipasi Masuknya Varian Baru Covid-19 yang Lebih Berbahaya

- 23 April 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi. Warga Negara India resmi dilarang masuk ke Indonesia mulai 25 April 2021.
Ilustrasi. Warga Negara India resmi dilarang masuk ke Indonesia mulai 25 April 2021. /Pixabay/RainerPrang
 


KABAR JOGLOSEMAR- Masuknya warga negara India di tengah tingginya kasus Covid-19 di negara tersebut menjadi perhatian khusus bagi Indonesia. Pasalnya warga negara India yang datang ke Indonesia ada yang terindikasi positif Covid-19.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan penerbangan reguler dari India ditutup. Sedangkan penerbangan kargo masih diperbolehkan.

"Kami nyatakan tidak ada penerbangan reguler. Kargo dimungkinkan, itu pun juga kita akan lakukan secara selektif," kata Budi.

Baca Juga: Trailer The Conjuring 3 Dirilis, Misteri Kisah Nyata Pembunuhan di Amerika Bermotif Kerasukan

Budi mengatakan Indonesia masih memerlukan pergerakan kargo dari India. Salah satu di antaranya adalah vaksin Covid-19. 

Pada prinsipnya penerbangan dari India akan dibatasi. Kemenhub siap menjalankan surat edaran tentang pembatasan warga negara asing dari India.

"Memang ada kecenderungan untuk adanya pergerakan maka kita punya sikap untuk melakukan secara selektif terhadap penerbangan di India di antaranya adalah membatasi penerbangan," jelasnya.

Baca Juga: Sering Dijodohkan Dengan Pemeran Aldebaran Ikatan Cinta Arya Saloka, Amanda Manopo Ungkap Isi Hatinya

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk tidak memberikan visa bagi warga negara asing yang pernah tinggal dan mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah mencermati kasus perkembangan Covid-19 di India dan sejumlah negara mulai melarang WN dari India masuk.

"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," terang Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Satgas Penanganan Covid-19, Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Rekomendasi Spot Ngabuburit Asyik di Jogja, Ada Nol Kilometer Hingga Parangtritis

Airlangga menjelaskan, prosedur bagi WNI di India yang akan pulang ke Indonesia, mereka tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat," ujarnya.

Airlangga menambahkan sejumlah titik kedatangan dibuka. Mulai dari pelabuhan hingga bandara.

Baca Juga: Update BLT UMKM! Pendaftaran Hanya Bisa Melalui Dinas Ini Jika Ingin Mendapatkan Rp1,2 Juta

" Pertama titik kedatangan yang dibuka adalah pelabuhan udara bandara Soekarno Hatta, Juanda, Kualanamu kemudian Sam Ratulangi kemudian pelabuhan laut Batam, Tanjung Pinang dan Dumai. Sedangkan untuk batas darat, Entikong, Nunukan dan Malinau ini terkait dengan kepulangan PMI dari Malaysia," tutur Airlangga.

Setelah itu, WNI tersebut diwajibkan melakukan karantina. Karantina dilakukan di hotel khusus. Pengetatan protokol kesehatan untuk semua moda transportasi ini berlaku mulai 25 April 2021. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dikaji ulang.***


 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x