Menhub Tutup Penerbangan Reguler dari India, Antisipasi Masuknya Varian Baru Covid-19 yang Lebih Berbahaya

- 23 April 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi. Warga Negara India resmi dilarang masuk ke Indonesia mulai 25 April 2021.
Ilustrasi. Warga Negara India resmi dilarang masuk ke Indonesia mulai 25 April 2021. /Pixabay/RainerPrang
Baca Juga: Rekomendasi Spot Ngabuburit Asyik di Jogja, Ada Nol Kilometer Hingga Parangtritis

Airlangga menjelaskan, prosedur bagi WNI di India yang akan pulang ke Indonesia, mereka tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat," ujarnya.

Airlangga menambahkan sejumlah titik kedatangan dibuka. Mulai dari pelabuhan hingga bandara.

Baca Juga: Update BLT UMKM! Pendaftaran Hanya Bisa Melalui Dinas Ini Jika Ingin Mendapatkan Rp1,2 Juta

" Pertama titik kedatangan yang dibuka adalah pelabuhan udara bandara Soekarno Hatta, Juanda, Kualanamu kemudian Sam Ratulangi kemudian pelabuhan laut Batam, Tanjung Pinang dan Dumai. Sedangkan untuk batas darat, Entikong, Nunukan dan Malinau ini terkait dengan kepulangan PMI dari Malaysia," tutur Airlangga.

Setelah itu, WNI tersebut diwajibkan melakukan karantina. Karantina dilakukan di hotel khusus. Pengetatan protokol kesehatan untuk semua moda transportasi ini berlaku mulai 25 April 2021. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dikaji ulang.***


 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x