Apabila sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM maka akan mendapatkan informasi dari lembaga penyalur. Adapun lembaga penyalur BPUM 2021 adalah bank BUMN, bank BUMD, dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Update BLT UMKM! Pendaftaran Hanya Bisa Melalui Dinas Ini Jika Ingin Mendapatkan Rp1,2 Juta
Setelah mendapatkan informasi pencairan BLT UMKM/BPUM datanglah ke lembaga penyalur dengan membawa berkas KTP, KK, dan fotokopi NIB/SKU.
Nantinya banpres Rp1,2 juta tersebut langsung dicairkan kepada penerima BLT UMKM/BPUM. Adapun ketentuan penerima BPUM 2021 sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR.
Baca Juga: Didoakan Cerai dengan Putri Anne, Begini Tanggapan Arya Saloka