Terbaru! Simak Cara Mengajukan BPUM Rp1,2 Juta, Tahapan yang Wajib Dilakukan Pelaku UMKM

- 23 April 2021, 15:43 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Apabila sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM maka akan mendapatkan informasi dari lembaga penyalur. Adapun lembaga penyalur BPUM 2021 adalah bank BUMN, bank BUMD, dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Update BLT UMKM! Pendaftaran Hanya Bisa Melalui Dinas Ini Jika Ingin Mendapatkan Rp1,2 Juta

Setelah mendapatkan informasi pencairan BLT UMKM/BPUM datanglah ke lembaga penyalur dengan membawa berkas KTP, KK, dan fotokopi NIB/SKU.

Nantinya banpres Rp1,2 juta tersebut langsung dicairkan kepada penerima BLT UMKM/BPUM. Adapun ketentuan penerima BPUM 2021 sebagai berikut:

- WNI

- Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima KUR.

Baca Juga: Didoakan Cerai dengan Putri Anne, Begini Tanggapan Arya Saloka

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah