Langkah ketiga adalah mengisi formulir pendaftaran yang berisi:
- NIK sesuai dengan e-KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kelurahan
- Bidang Usaha
- Nomor telepon yang bisa dihubungi (telepon, SMS, maupun WA).
Nantinya akan diproses oleh dinas terkait hingga kementerian. Selanjutnya tinggal menunggu kabar dari lembaga penyalur BPUM UMKM.