Bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan bantuan bisa mengajukannya ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota. Selain itu juga bisa dilakukan pendaftaran online.
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan Rp1,2 juta harus menyiapkan berkas sebagai berikut:
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) /SKU
- Tambahkan, data diri dengan menuliskan nama lengkap, alamat rumah, nomor handphone yang bisa dihubungi, serta bidang usaha.
BLT UMKM 2021 tidak diberikan untuk pelaku usaha yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI-Polri.
Baca Juga: 13 Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah Sakit Covid-19 di India
Selain itu, juga harus bebas dari pinjaman bank lainnya, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR). Calon penerima harus menunjukkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan tidak mendapatkan KUR.
“Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini,” demikian dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm yang diunggah pada 15 April 2021 lalu.