Pemerintah Perketat Larangan Mudik Lebaran Mulai 22 April 2021, Ini 11 Aturan yang Berlaku

- 22 April 2021, 17:49 WIB
Ilustrasi pemerintah memperbolehkan mudik lokal di wilayah tertentu
Ilustrasi pemerintah memperbolehkan mudik lokal di wilayah tertentu /Antara Foto/Asep Fathulrahman

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 ini juga mencakup larangan bagi semua transportasi umum maupun kendaraan pribadi untuk kepentingan mudik.

Transportasi yang boleh beroperasi adalah untuk kebutuhan logistik maupun ambulance. Kendati begitu, Satgas Covid-19 Indonesia juga menetapkan pengecualian bagi kelompok masyarakat yang hendak bepergian untuk kepentingan non mudik. Berikut kelompok yang boleh melakukan perjalanan:

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Bekerja/perjalanan dinas

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang

- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga

- Kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Jika melakukan perjalanan harus ada surat keterangan negatif Covid-19, baik PCR, Antigen, dan GeNose.

Baca Juga: 6 Aturan Baru Terkait Larangan Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 22 April 2021

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x