Update! Tambah 6 Juta Dosis Vaksin Covid-19 dari Sinovac, Vaksinasi Tak Akan Membatalkan Puasa

- 18 April 2021, 20:02 WIB
Ilustrasi Vaksin AstraZeneca
Ilustrasi Vaksin AstraZeneca /Pixabay.com/DoroT Schenk

Baca Juga: Nathalie Holscher Istri Sule Unggah Foto Nangis dan Hapus Postingan Bersama Suaminya, Ada Apa?

“Sampai 17 April kemarin, pemerintah telah melakukan 16,6 juta suntikan dosis vaksinasi kepada masyarakat,” tutupnya.

Dengan adanya tambahan vaksin Covid-19 dari Sinovac, vaksinasi Covid-19 bisa terus berlangsung di berbagai daerah. Masyarakat umum pun bisa segera mendapatkan vaksin untuk mencegah penularan Covid-19.

Terkait dengan program vaksinasi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa terkait penanganan pandemi Covd-19.

Salah satunya tentang vaksinasi Covid-19 saat bulan puasa Ramadhan 2021. MUI menerbitkan Fatwa Nomor 13 tahun 2021.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Minta Lansia Jadi Prioritas Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadhan

Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa. Begitu juga dengan pemeriksaan swab tes juga tidak akan membatalkan puasa. Hal ini disebutkan dalam Fatwa Nomor 23 tahun 2021. ***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x