Pancasila dan Bahasa Indonesia Tak Ada di Peraturan Pemerintah, Tamansiswa: Harus Revisi

- 18 April 2021, 06:29 WIB
Ketua Umum PP PKBTS Cahyono Agus
Ketua Umum PP PKBTS Cahyono Agus /Dok. Pribadi/Kabar Joglosemar

Baca Juga: Rebut Pole Position MotoGP Portugal, Fabio Quartararo: Semua yang Lolos ke Q2 Berbahaya

Karena itu, PP PKBTS menyatakan bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai tujuan NKRI pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, perlu dikembangkan Omnibus Law tentang mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan setidaknya menyinkronkan UU 20/2003 Sisdiknas, UU 14/2005 Guru dan Dosen, UU 43/2007 Perpustakaan, UU 12/2010 Gerakan Pramuka, UU 12/2012 Perguruan Tinggi, UU11/2014 Keinsinyuran, UU 20/2013 Pendidikan Kedokteran dan sebagainya.

Dikatakan, PP PKBTS juga menjunjung tinggi Azaz Panca Darma Tamansiswa berupa Kodrat alam; Kemerdekaan (yang bertanggung jawab); Kebudayaan; Kebangsaan dan Kemanusiaan sebagai roh genetik unggulan seluruh insan Tamansiswa, yang juga relevan untuk dapat diterapkan sepenuhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.***

Ketua Umum PP PKBTS Cahyono Agus. Foto : kiriman Cahyono Agus

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x