Pancasila dan Bahasa Indonesia Tak Ada di Peraturan Pemerintah, Tamansiswa: Harus Revisi

- 18 April 2021, 06:29 WIB
Ketua Umum PP PKBTS Cahyono Agus
Ketua Umum PP PKBTS Cahyono Agus /Dok. Pribadi/Kabar Joglosemar
 

KABAR JOGLOSEMAR - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, tertanggal 30 Maret 2021, tidak mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai materi dan muatan wajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

Karena itu, Pimpinan Pusat Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PP PKBTS) meminta agar Peraturan Pemerintah tersebut direvisi. Sebab, dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mewajibkan dan profil pelajar Pancasila telah menjadi jargon misi Kemendikbud dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2035.

Ketua Umum PP PKBTS Ki Cahyono Agus dan Sekretaris Ki Hazwan Iskandar Jaya dalam siaran pers yang dikirim kepada Kabar Joglosemar pada Sabtu 17 April 2021 mengatakan bahwa Tamansiswa sebagai salah satu mata air dan cahaya kebangsaan mendukung sepenuhnya Pancasila sebagai Dasar Negara, sumber segala sumber hukum dan nilai-nilai karakter bangsa.

Baca Juga: Dipanggil Ucup oleh Warganet, Ustad Yusuf Mansur Justru Ungkap Kehidupannya Saat Baru Keluar dari Penjara

Baca Juga: Minggu Paskah III, Cek di Sini Jadwal Misa Live Streaming Minggu 18 April 2021

Karena itu, Tamansiswa mendukung Pancasila dan Bahasa Indonesia menjadi pelajaran atau mata kuliah wajib bagi setiap siswa pada seluruh tingkat pendidikan, dengan metode pembelajaran yang lebih menyenangkan (edu-tainment, SariSwara).

Selain itu, menurut Cahyono Agus, dalam UU No 20/2003 Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) ada beberapa pasal dan ayat yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

"Ada pasal yang secara substantif bertentangan dengan jiwa Pancasila dan cenderung liberalistik, serta pelajaran Pancasila tidak ditetapkan sebagai pelajaran wajib, sehingga perlu direvisi," kata Cahyono Agus.

Baca Juga: Francesco Bagnaia Tertawa Saat Merelakan Pole Position di MotoGP Portugal

Baca Juga: Rebut Pole Position MotoGP Portugal, Fabio Quartararo: Semua yang Lolos ke Q2 Berbahaya

Karena itu, PP PKBTS menyatakan bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai tujuan NKRI pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, perlu dikembangkan Omnibus Law tentang mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan setidaknya menyinkronkan UU 20/2003 Sisdiknas, UU 14/2005 Guru dan Dosen, UU 43/2007 Perpustakaan, UU 12/2010 Gerakan Pramuka, UU 12/2012 Perguruan Tinggi, UU11/2014 Keinsinyuran, UU 20/2013 Pendidikan Kedokteran dan sebagainya.

Dikatakan, PP PKBTS juga menjunjung tinggi Azaz Panca Darma Tamansiswa berupa Kodrat alam; Kemerdekaan (yang bertanggung jawab); Kebudayaan; Kebangsaan dan Kemanusiaan sebagai roh genetik unggulan seluruh insan Tamansiswa, yang juga relevan untuk dapat diterapkan sepenuhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.***

Ketua Umum PP PKBTS Cahyono Agus. Foto : kiriman Cahyono Agus

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x