Biaya Perpanjangan SIM secara Online Maksimal Rp 130 Ribu

- 14 April 2021, 20:02 WIB
SIM online /
SIM online / /Instagram/Bapenda Jabar

Baca Juga: Puasa di Tengah Pandemi, Gibran Rakabuming : Kencangkan Kepedulian Antarsesama

Selain bisa menjamin atau memastikan keamanan dan keselamatan pengemudi di jalan raya, pembuatan maupun perpanjangan SIM selama ini berkontribusi besar bagi pendapatan negara.

Mengutip Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019, menurut Bambang Soesatyo, pendapatan negara dari jasa pembuatan dan perpanjangan SIM mencapai Rp 1,305 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp 662.022.775 biaya pembuatan SIM baru dan Rp 643.802.560 dari biaya perpanjangan SIM.

Diharapkan setelah aplikasi SINAR digunakan maka penerimaan dari jasa pembuatan SIM bisa meningkat pada tahun-tahun mendatang.

Menurut Bambang Soesatyo, SIM berlaku 5 tahun. Setelah 5 tahun maka pemilik SIM wajib memperpanjang.

Bila sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, namun sesuai surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 diubah berdasarkan tanggal penerbitan.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Polri, maka biaya pembuatan sebagai berikut :
1. pembuatan baru SIM A sebesar Rp 120 ribu dan biaya perpanjangan Rp 80 ribu
2. pembuatan baru SIM C sebesar Rp 100 ribu dan biaya perpanjangan Rp 75 ribu
3. Biaya tambahan lain :
- asuransi Rp 30 ribu
- pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu
- surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM umum sebesar Rp 50 ribu

Baca Juga: Cek Anda Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Jika Belum Segera Lakukan Ini

Bambang Soesatyo mengatakan bahwa digitalisasi proses pembuatan dan perpanjang SIM melalui aplikasi SINAR bsa mengurangi interaksi antara petugas Polri dengan masyarakat.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x