KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memberikan bantuan kuota internet gratis untuk mendukung kegiatan belajar mengajar dari PAUD hingga mahasiswa.
Bantuan yang disalurkan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah di masa pandemi Covid-19.
Dengan begitu, diharapkan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bisa berlangsung dengan lancar.
Baca Juga: Agensi PR Bicara soal Kesehatan Mental Kim Jung Hyun Terkait Kontroversinya
Berikut syarat menjadi penerima bantuan kuota internet belajar gratis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI:
- Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021.
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.