Biaya Perpanjangan SIM secara Online Maksimal Rp 130 Ribu

- 14 April 2021, 20:02 WIB
SIM online /
SIM online / /Instagram/Bapenda Jabar

KABAR JOGLOSEMAR - Pada hari Selasa 13 April 2021,Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi SIM online dengan nama SINAR atau SIM Nasional Presisi di Jakarta. Aplikasi SINAR bisa didownload di App Store dan Play Store di berbagai tipe smartphone.

Peluncuran aplikasi SIM online tersebut dilakukan Kapori Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri Ketua MPR Bambang Soesatyo yang juga sebagai Ketua Umum IMI (Ikatan Motor Indonesia) Pusat.

Baca Juga: Kumpulan Kata-Kata Mutiara di Bulan Suci Ramadhan 2021, Penuh Makna dan Menenangkan

Dengan adanya aplikasi SIM online tersebut maka masyarakat yang hendak memperpanjang SIM tak perlu lagi datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), tak perlu repot fotocopy dokumen dan tak perlu membuang waktu karena antrean padat, tapi cukup mendownload Aplikasi Sinar mengisi data yang diperlukan.

Menurut Bambang Soesatyo, dengan adanya Aplikasi SIM online tersebut, masyarakat hanya wajib datang ke Satpas saat pembuatan SIM baru, karena harus melakukan ujian praktek.

Sedangkan untuk ujian teori, pemeriksaan psikologi dan kesehatan bisa dilakukan secara online melalui e-RIKKES dan e-PPsi yang ada dalam aplikasi SINAR.

Selain itu, menurut Bambang Soesatyo yang dikutip KabarJoglosemar dari korlantas.polri.go.id pada Selasa 13 April 2021, pembayaran biaya perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online melalui virtual account BNI.

Dengan adanya aplikasi ini, maka Polri merupakan lembaga pertama yang menerapkan pembayaran PNBP melalui virtual account.

Setelah melakukan pembayaran, SIM yang telah dicetak dikirim langsung ke depan pintu rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia atau bisa diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x