Gagal physical distancing
Physical distancing atau jaga jarak fisik dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. masyarakat diminta untuk menghindari keramaian, menjaga jarak fisik dengan orang lain, tidak bersentuhan.
Bahkan, pembatasan ini sampai pada diliburkannya aktivitas belajar di sekolah, beribadah di tempat ibadah dilaksanakan di rumah, serta bekerja pun dari rumah untuk mengurangi pertemuaan antarorang.
Jika banyak orang nekat bepergian apalagi mudik hanya akan sia-sia. Physical distancing maupun pencegahan penularan Covid-19 berujung gagal.
Baca Juga: Agensi PR Bicara soal Kesehatan Mental Kim Jung Hyun Terkait Kontroversinya
Pemudik=ODP
Pemudik dari daerah episentrum Covid-19, zona merah Covid-19 ataupun daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tiba di kampung atau desa langsung berstatus orang dalam pemantauan (ODP).
Orang tersebut memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan kasus Covid-19 yang tinggi. Pemudik berisiko terpapar virus dan membawa virus corona menuju ke desa.
Sampai daerah tujuan, wajib melapor pada pengurus dusun, relawan dusun, ataupun faskes terdekat. Pemudik juga wajib isolasi mandiri selama 14 hari.
Belum semua masyarakat divaksin