Sehingga nantinya hasil tadi menjadi dasar rekomendasi untuk rekonstruksi bangunan yang rusak agar dibangun pada zona dan standar bangunan yang tepat.
Baca Juga: Simak Ketentuan Besaran THR dan Siapa Saja Pekerja yang Berhak Dapat THR
Dwikorita menjelaskan gempa sebetulnya tidak membunuh atau melukai. Menurutnya bangunanlah yang melukai bahkan membunuh manusia.
"Potensi bahaya gempa bumi di Indonesia sangat besar, jadi harus diantisipasi dengan menerapkan 'building code' dengan ketat dalam membangun struktur bangunan. Bangunan tahan gempa bumi wajib diberlakukan di daerah rawan gempa," ujarnya. ***