Aturan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei, Mobil dan Sepeda Motor Pribadi Dilarang Beroperasi

- 11 April 2021, 10:51 WIB
Ilustrasi pemerintah memperbolehkan mudik lokal di wilayah tertentu
Ilustrasi pemerintah memperbolehkan mudik lokal di wilayah tertentu /Antara Foto/Asep Fathulrahman

- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/Polri

- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

- Mobil barang dan tidak membawa penumpang

- Kendaraan kesehatan darurat untuk ibu hamil dan membawa pendamping dari keluarga

- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika ada yang melanggar tentunya akan ada sanksi yang diberikan. Bagi masyarakat yang nekat mudik Lebaran 2021 dan tidak mematuhi aturan larangan mudik akan mendapatkan sanksi.

Apabila menggunakan kendaraan umum dan pribadi berupa sepeda motor dan mobil akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Baca Juga: Jadwal Misa Live Streaming Minggu 11 April 2021 Sore, Perayaan Minggu Paskah II dan Kerahiman Ilahi

Sedangkan bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian. Polisi yang bertugas bisa melakukan penilangan maupun tindakan lain sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. ***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x