Aturan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei, Mobil dan Sepeda Motor Pribadi Dilarang Beroperasi

- 11 April 2021, 10:51 WIB
Ilustrasi pemerintah memperbolehkan mudik lokal di wilayah tertentu
Ilustrasi pemerintah memperbolehkan mudik lokal di wilayah tertentu /Antara Foto/Asep Fathulrahman

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah dengan tegas melarang mudik Lebaran 2021. Hal ini masih berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Peniadaan mudik Lebaran 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Pemerintah China Denda e-Commerce Alibaba Rp 40 Triliun, Ternyata Ini Penyebabnya

Aturan itu berkaitan dengan peniadaan mudik bulan Ramadhan 2021 dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah tanggal 6-17 Mei 2021.

Melalui surat edaran tersebut masyarakat dilarang melakukan mudik Lebaran 2021 demi mencegah penularan virus corona. Adapun larang mudik ini diberlakukan juga untuk moda transportasi darat, udara, dan laut.

Lebih lanjut pemerintah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian moda transportasi darat, udara, laut serta kereta api pada tanggal 6-7 Mei 2021.

Berikut kriteria transportasi yang dilarang beroperasi saat mudik Lebaran 2021:

- Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

- Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, maupun sepeda motor (kendaraan pribadi).

Namun ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan, yakni:

- Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah).

- Kunjungan keluarga sakit Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)

- Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)

- Pelayanan kesehatan darurat

Baca Juga: 6 Kelompok yang Boleh Mudik Meski Mudik Lebaran 2021 Dilarang

Sementara itu, untuk perjalanan darat ada pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi. Berikut daftarnya:

- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

- Kendaraan dinas operasional petugas tol

- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/Polri

- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

- Mobil barang dan tidak membawa penumpang

- Kendaraan kesehatan darurat untuk ibu hamil dan membawa pendamping dari keluarga

- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika ada yang melanggar tentunya akan ada sanksi yang diberikan. Bagi masyarakat yang nekat mudik Lebaran 2021 dan tidak mematuhi aturan larangan mudik akan mendapatkan sanksi.

Apabila menggunakan kendaraan umum dan pribadi berupa sepeda motor dan mobil akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Baca Juga: Jadwal Misa Live Streaming Minggu 11 April 2021 Sore, Perayaan Minggu Paskah II dan Kerahiman Ilahi

Sedangkan bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian. Polisi yang bertugas bisa melakukan penilangan maupun tindakan lain sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x