Aturan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei, Mobil dan Sepeda Motor Pribadi Dilarang Beroperasi

- 11 April 2021, 10:51 WIB
Ilustrasi pemerintah memperbolehkan mudik lokal di wilayah tertentu
Ilustrasi pemerintah memperbolehkan mudik lokal di wilayah tertentu /Antara Foto/Asep Fathulrahman

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah dengan tegas melarang mudik Lebaran 2021. Hal ini masih berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Peniadaan mudik Lebaran 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Pemerintah China Denda e-Commerce Alibaba Rp 40 Triliun, Ternyata Ini Penyebabnya

Aturan itu berkaitan dengan peniadaan mudik bulan Ramadhan 2021 dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah tanggal 6-17 Mei 2021.

Melalui surat edaran tersebut masyarakat dilarang melakukan mudik Lebaran 2021 demi mencegah penularan virus corona. Adapun larang mudik ini diberlakukan juga untuk moda transportasi darat, udara, dan laut.

Lebih lanjut pemerintah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian moda transportasi darat, udara, laut serta kereta api pada tanggal 6-7 Mei 2021.

Berikut kriteria transportasi yang dilarang beroperasi saat mudik Lebaran 2021:

- Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

- Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, maupun sepeda motor (kendaraan pribadi).

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x