Aturan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei, Mobil dan Sepeda Motor Pribadi Dilarang Beroperasi

- 11 April 2021, 10:51 WIB
Ilustrasi pemerintah memperbolehkan mudik lokal di wilayah tertentu
Ilustrasi pemerintah memperbolehkan mudik lokal di wilayah tertentu /Antara Foto/Asep Fathulrahman

Namun ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan, yakni:

- Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah).

- Kunjungan keluarga sakit Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)

- Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)

- Pelayanan kesehatan darurat

Baca Juga: 6 Kelompok yang Boleh Mudik Meski Mudik Lebaran 2021 Dilarang

Sementara itu, untuk perjalanan darat ada pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi. Berikut daftarnya:

- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

- Kendaraan dinas operasional petugas tol

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x