Namun ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan, yakni:
- Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah).
- Kunjungan keluarga sakit Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
- Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
- Pelayanan kesehatan darurat
Baca Juga: 6 Kelompok yang Boleh Mudik Meski Mudik Lebaran 2021 Dilarang
Sementara itu, untuk perjalanan darat ada pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi. Berikut daftarnya:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional petugas tol