KABAR JOGLOSEMAR- Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait larangan melakukan mudik lebaran 2021 yang berlangsung sejak tanggal 6-17 Mei 2021.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19,Wiku Adisasmito yang mengatakan untuk menekan penularan Covid-19 pemerintah melarang segala bentuk kegiatan mudik lebaran 2021. Kecuali 6 kelompok ini yang diperbolehkan mudik.
Baca Juga: Jadwal Misa Live Streaming Minggu 11 April 2021 Sore, Perayaan Minggu Paskah II dan Kerahiman Ilahi
"Aturan mudik sudah ditetapkan dan harus dipatuhi seluruh masyarakat demi kepentingan bersama. Namun ada 6 kelompok yang diperbolehkan melakukan mudik," terangnya.
6 kelompok yang boleh mudik adalah :
- Kelompok pertama yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan dinas
- Kelompok kedua adalah masyarakat yang memiliki keperluan menjenguk keluarganya yang sakit
- Kelompok ketiga, masyarakat yang akan melakukan kunjungan duka bagi anggota keluarga meninggal
- Kelompok keempat, ibu hamil dengan satu orang pendamping