6 Kelompok yang Boleh Mudik Meski Mudik Lebaran 2021 Dilarang

- 11 April 2021, 10:17 WIB
Ilustrasi arus mudik. Soal larangan mudik lebaran 2021
Ilustrasi arus mudik. Soal larangan mudik lebaran 2021 /Pixabay/ShenXin

KABAR JOGLOSEMAR- Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait larangan melakukan mudik lebaran 2021 yang berlangsung sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19,Wiku Adisasmito yang mengatakan untuk menekan penularan Covid-19 pemerintah melarang segala bentuk kegiatan mudik lebaran 2021. Kecuali 6 kelompok ini yang diperbolehkan mudik.

Baca Juga: Jadwal Misa Live Streaming Minggu 11 April 2021 Sore, Perayaan Minggu Paskah II dan Kerahiman Ilahi

"Aturan mudik sudah ditetapkan dan harus dipatuhi seluruh masyarakat demi kepentingan bersama. Namun ada 6 kelompok yang diperbolehkan melakukan mudik," terangnya.

6 kelompok yang boleh mudik adalah :

- Kelompok pertama yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan dinas

- Kelompok kedua adalah masyarakat yang memiliki keperluan menjenguk keluarganya yang sakit

- Kelompok ketiga, masyarakat yang akan melakukan kunjungan duka bagi anggota keluarga meninggal

- Kelompok keempat, ibu hamil dengan satu orang pendamping

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x