- Kelompok kelima, ibu yang akan melahirkan dan dua orang pendamping
- Kelompok keenam, adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
Bagi pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas, wajib mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya. Untuk PNS, izin harus diberikan oleh pejabat eselon II atau setingkatnya.
Baca Juga: Data Terbaru, 174 Meninggal dan 48 Orang Hilang Akibat Bencana di NTT
Sedangkan untuk pekerja informal maupun masyarakat umum, izin perjalanan harus diterbitkan oleh pihak desa atau kelurahan sesuai dengan alamat domisili. Surat izin tersebut berlaku untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang.
"Pelaku perjalanan harus berusia 17 tahun ke atas. Bagi masyarakat yang telah memperoleh izin khusus, mereka wajib melakukan karantina 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas, " jelas Wiku.
Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.
Apabila ditemukan ada warga di luar pengecualian melakukan mudik Lebaran, petugas akan memberhentikan perjalanan. Pemudik harus kembali ke tempat semula.***