Pemerintah Perbolehkan Warga Mudik Lokal, Ini Daftarnya

- 10 April 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi pemerintah memperbolehkan mudik lokal di wilayah tertentu
Ilustrasi pemerintah memperbolehkan mudik lokal di wilayah tertentu /Antara Foto/Asep Fathulrahman

Selanjutnya wilayah Sulawesi Selatan mencakup Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan juga Maros.

Sementara itu, masyarakat dalam kondisi tertentu yang harus melakukan perjalanan keluar kota berdasarkan Permenhub No. PM 13 Tahun 2021, diwajibkan membawa surat dinas atau surat keterangan khusus apabila hendak keluar dari 37 kota dan 8 wilayah aglomerasi. ***

 

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah