Pemerintah Perbolehkan Warga Mudik Lokal, Ini Daftarnya

- 10 April 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi pemerintah memperbolehkan mudik lokal di wilayah tertentu
Ilustrasi pemerintah memperbolehkan mudik lokal di wilayah tertentu /Antara Foto/Asep Fathulrahman

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah resmi menetapkan aturan soal larangan mudik lebaran 2021.

Hal itu bahkan telah disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

Aturan larangan mudik 2021 ini akan berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Cek https://eform.bri.co.id/bpum, BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Bisa Cair

Meski ada larangan mudik antarkota hingga antar provinsi, pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin mudik lokal atau perjalanan aglomerasi.

“Menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip dalam aturan (larangan mudik),” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Ada 8 wilayah di Indonesia yang diperbolehkan mudik lokal.

Wilayah tersebut mencakup diantaranya Jabodetabek, Bandung Raya - Jawa Barat, Jawa Tengah, Solo Raya - Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 April: Kekecewaan Papa Surya Bertambah, Rafael Janji Bantu Andin Selidiki Ricky

Kemudian juga Sumatera Utara yang mencakup Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x