Modal NIK KTP, Ini Cara Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta yang Cair April 2021

- 8 April 2021, 08:52 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Demikian juga pelaku UMKM yang pernah menerima di tahun 2020 juga bisa menerima kembali di tahun 2021.

Sehingga pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM Rp1,2 juta bisa segera mendaftarkan diri kepada Dinas Koperasi dan UKM kota/kabupaten setempat. 

Adapun berkas-berkas yang dipersiapkan untuk diajukan ke dinas sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP elektronik
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa.
  4. Cantumkan nomor handphone yang masih aktif dan mudah dihubungi.

Syarat umum penerima BLT UMKM atau BPUM UMKM adalah pelaku UMKM merupakan WNI, memiliki usaha, serta NIK KTP.

Penerima BLT UMKM 2021 adalah bukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Baca Juga: Desiree Tarigan Laporkan Suaminya Terkait Pencemaran Nama Baik dan Penyerobotan Tanah

Pelaku usaha juga tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selanjutnya, Anda juga perlu mengecek sudah terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM 2021 atau belum melalui eform.bri.co.id/bpum. Cek status Anda dengan menggunakan NIK KTP.

Berikut cara cek status penerima BLT UMKM 2021:

  1. Akseshttps://eform.bri.co.id/bpum
  2. Isi nomor KTP Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
  3. Klik proses inquiry
  4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Pencairan akan dilakukan di bank penyalur, yakni BRI. Bagi Anda yang belum memiliki rekening BRI nantinya akan dibuatkan jika sudah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x