Menhub Akan Kurangi Layanan Kereta Api Terkait Larangan Mudik 2021

- 8 April 2021, 07:49 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan kebijakan yang akan diberlakuian Kemenhub merespons adanya larangan mudik
Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan kebijakan yang akan diberlakuian Kemenhub merespons adanya larangan mudik /YouTube/ Sekretariat Presiden

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah mengeluarkan wacana soal kebijakan larangan mudik 2021 mengikuti dengan dekatnya bulan Ramadhan yang tak lama lagi akan tiba.

Kebijakan tersebut diberlakukan mengingat Indonesia masih berupaya menekan laju penularan virus corona.

Terkait hal itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengurangi layanan kereta api.

Baca Juga: Drama Rumah Tangga Desire Tarigan dan Hotma Sitompul, dari Isu Perselingkuhan hingga Rebutan Tanah

"Kita akan melakukan pengurangan supply dengan hanya memberikan (layanan) kereta luar biasa," ungkap Menhub Budi Karya Sumadi pada Rabu, 7 April 2021 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari YouTube Sekretariat Presiden.

Meskipun ada pengurangan, layanan terbatas yang diberikan nanti hanya akan dioeruntukkan bagi pihak yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik.

"Sesuai larangan Presiden (Jokowi) kita tegas melarang mudik dan kami mengimbau agar bapak ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja," tegasnya.

Selain mengurangi layanan transportasi darat, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas untuk berjaga di titik-titik tertentu. Nantinya akan dilakukan penyekatan di sekitar 300 lokasi.

Baca Juga: Donna Rosamayna, Penulis Cerita Ikatan Cinta: Tulis Prediksi 85 Persen Itu Tidak Hargai Kerja Keras Kami

Tak hanya pengurangan layanan transportasi darat, untuk transportasi laut juga, Budi mengatakan akan ada pembatasan.

"Di laut memang terjadi suatu pergerakan kita akan hanya memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dan kita berikan layanan secara terbatas," ujarnya.

Keputusan larangan mudik 2021 dilakukan atas hasil evaluasi pada 2020 lalu. Dimana pada mudik libur Natal dan tahun baru lalu, Budi mengatakan adanya lonjakan kasus aktif dan meninggal dunia.

Baca Juga: Liga Champions, PSG Taklukkan Bayern Muenchen di Kandang Sendiri

Walaupun sudah ada wacana terkait, larangan mudik akan dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran dari Satgas Penanganan COVID-19 dan ditindaklanjuti berdasarkan peraturan menteri.

"Kemenhub secara konsisten akan menindak lanjuti secara lebih detail (arahan larangan mudik) namun kami menunggu arahan dari pak Menko PMK dan Satgas COVID-19," ungkap Budi. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x