Pandemi Covid-19 Mendorong Percepatan Transformasi Digital

- 7 April 2021, 19:43 WIB
 Teknologi Baru 5G
Teknologi Baru 5G /tangkapan layar youtube.com/ Marques brownlee

KABAR JOGLOSEMAR - Pandemi Covid-19 membanyak hikmah, terutama hal perubahan perilaku manusia.

Salah satu hikmah yang bisa dipetik adalah penggunaan teknologi informasi yang begitu cepat dan pesat dalam hampir semua lini kehidupan.

Bahkan pandemi Covid-19 telah memaksa Indonesia mempercepat adopsi teknologi digital dan mendorong peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital.

Baca Juga: Anya Geraldine Ungkap Sisi Lain Dibalik Foto Seksi Bersepeda hingga Dirinya Sering Minta Maaf

Pada saat yang sama, literasi digital masyarakat harus terus ditingkatkan.

"Transformasi digital adalah suatu keniscayaan yang harus dilakukan. Sementara guna melindungi privasi dan data pribadi masyarakat, Kominfo saat ini melakukan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP bersama Komisi 1 DPR RI," kata Semuel A Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, hari Rabu 7 April 2021.

Dikatakan, RUU ini sebagai payung hukum untuk melindungi data pribadi yang lebih komprehensif dan memberikan jaminan pelindungan data pribadi bagi masyarakat.

Sementara keberadaan regulasi yang memadai tidak cukup tanpa diikuti kesadaran dan kecakapan digital masyarakat.

Menurut Semuel, berdasarkan hasil literasi yang dilakukan Kemenkominfo bersama Siberkreasi dan Katadata tahun 2020, indeks literasi digital Indonesia di angka 3,47 dari skala 1 hingga 4.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x