BPUM UMKM Kembali Dibuka April 2021, Ini Langkah-langkah Untuk Dapatkan BLT Rp 1,2 Juta

- 5 April 2021, 19:24 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM /KabarJoglosemar.com/Galih

3. Lembaga mengusul memberikan usulan dari para peserta atau calon penerima BLT tersebut ke lembaga tahap provinsi.

4. Para calon penerima BLT yang telah diusulkan akan diteruskan ke pusat atau Kemenkop UKM.

Baca Juga: Ini Kumpulan Kata-kata Mutiara untuk Bulan Ramadhan 1442 H, Bisa Jadi Penyemangat Ibadah Puasa

Selain langkah-langkah pendaftaran, simak juga syarat umum yang dikenakan dalam BLT BPUM UMKM 2021 yang meliputi, Warga Negara Indonesia (WNI) serta mempunyai KTP elektronik.

Selain itu, adapun syarat khusus bagi calon penerima BLT BPUM yakni memiliki usaha mikro yang telah diusulkan oleh lembaga pengusul serta tidak tergolong pejabat pemerintahan, ASN, pegawai BUMN/BUMD, hingga anggota TNI/Polri.

Demikian, langkah-langkah dapatkan BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta. ***

 

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah