Anggaran BPUM UMKM 2021 Dipangkas 50 Persen? Ternyata Ini Alasannya

- 5 April 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR- Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM atau yang sering disebut BLT UMKM kembali disalurkan pada April 2021. Namun ada yang berbeda BLT UMKM kali ini dengan penyaluran BLT UMKM diwaktu sebelumnya.

Anggaran dana BLT UMKM 2021 dipangkas sebanyak 50 persen oleh pemerintah. Mulai 1 April 2021, pemerintah kembali mengucurkan BLT UMKM yang disalurkan pada 9,8 Juta pelaku UMKM dengan besaran Rp 1,2 Juta per orang.

Baca Juga: Valentino Rossi Sempat Berharap Unggul di GP Doha, Berikut Update Klasemen MotoGP 2021

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, tahun ini.anggaran dana dan kuota penerima BLT UMKM berbeda dengan tahun sebelumnya. S

aat ini disetujui kuota penerima BLT UMKM yang disetujui berjumlah 12,8 juta penerima sedangkan untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta.

"Besaran dana BLT UMKM tahun ini dipotong 50 persen. Sebelumnya program ini menyalurkan dana sebesar Rp 2,4 juta per UMKM. Tapi tahun ini menjadi Rp 1,2 juta, potongan ini dilakukan karena keterbatasan dana pemerintah," ujar Teten.

Baca Juga: BPUM 2021 atau BLT UMKM Disalurkan, Simak Ketentuan dan Cara Mendapatkan Uang Rp1,2 Juta

Teten menambahkan, adapun tujuan dari program BLT UMKM tahun ini masih sama, untuk pemulihan ekonomi di kuartal I.

Pada kuartal I 2021, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM kepada sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro dengan nilai mencapai Rp 6,2 triliun.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x