Jangan Tunggu SMS, Penerima BPUM UMKM Bisa Dicek Melalui Link Ini. Simak Syarat dan Caranya

- 5 April 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (UMKM).

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memang sudah menyalurkan banpres sejak tahun 2020 lalu.

Kini Kemenkop dan UKM kembali disalurkan sebagai bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: PLN Gerak Cepat Pulihkan Kelistrikan yang Terdampak Cuaca Ekstrim di NTT

Sesuai Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, besaran BPUM UMKM 2021 ini berubah menjadi Rp1,2 juta.

Sebelumnya, besaran BPUM UMKM ini sebesar Rp2,4 juta. Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM Hanung Harimba Rachman menyampaikan jika pencairan BLT UMKM telah dilakukan kepada 5,2 juta pelaku UMKM.

Soal proses pencairan BPUM UMKM, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima dana hibah tidak lagi mendapatkan SMS atau pesan singkat dari bank penyalur.

Untuk itu, pelaku UMKM bisa mengakses langsung e-form BRI, yakni eform.bri.co.id/bpum. Nantinya akan diketahui terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM atau tidak.

Baca Juga: Puluhan Warga Hilang Terbawa Banjir Bandang di Flores Timur

Berikut cara mengecek status penerima BPUM UMKM 2021:

- Akses https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Perlu diketahui penerima BPUM UMKM adalah pelaku usaha yang belum pernah mendapatkannya.

Namun, bagi penerima BPUM UMKM yang pernah menerimanya juga bisa mendapatkannya kembali.

Jika penerima BPUM UMKM bukan nasabah bank BRI dan tidak memiliki rekening, nantinya akan dibuatkan buku rekening.

Pastikan dahulu nama Anda terdaftar sebagai pelaku usaha yang mendapatkan BPUM UMKM 2021 Rp1,2 juta.

Sementara itu, untuk ketentuan mendapatkan BLT UMKM 2021, pelaku usaha perlu mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Baca Juga: 4885 Gardu Listrik PLN di Kawasan Banjir Bandang NTT Hidup Kembali

Adapun berkas-berkas yang dipersiapkan untuk diajukan ke dinas sebagai berikut:

- Nama lengkap sesuai KTP

- Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Apabila terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM maka kolom keterangan akan berwarna hijau dengan tulisan sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Waspada, 10 Daerah di NTT Berpotensi Alami Banjir Bandang

Pencairan BPUM UMKM atau BLT UMKM dapat dilakukan di kantor bank BRI terdekat. ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x