Jangan Tunggu SMS, Penerima BPUM UMKM Bisa Dicek Melalui Link Ini. Simak Syarat dan Caranya

- 5 April 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: 4885 Gardu Listrik PLN di Kawasan Banjir Bandang NTT Hidup Kembali

Adapun berkas-berkas yang dipersiapkan untuk diajukan ke dinas sebagai berikut:

- Nama lengkap sesuai KTP

- Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Apabila terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM maka kolom keterangan akan berwarna hijau dengan tulisan sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Waspada, 10 Daerah di NTT Berpotensi Alami Banjir Bandang

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x