Awas! 4 Titik di Jogja Dipasang CCTV untuk Tilang Elektronik

- 26 Maret 2021, 20:44 WIB
CCTV
CCTV /Pixabay/ElasticComputeFarm

2. Jalan Wates traffic light sebelum Bandara (Jalan NYI Ageng Serang)

3. simpang empat parkiran Ngabean

4. perempatan ringroad Blok O

Polisi akan mengiirmkan foto dan video sebagai bukti pelanggaran. Akan ada surat konfirmasi pada pelanggar.

Baca Juga: Pemilik Toko Perlengkapan Kecantikan Korea Diserang di Texas

Dikatakan, setelah menerima surat konfirmasi, maka ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar, pertama, mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan kedua, pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk kemudian membayar denda.***

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x