Kemenhub Resmi Larang Mudik 2021, Ini Fakta Lengkapnya

- 26 Maret 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /Sumber: Pixabay/jozuedouglas

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Segera Disalurkan! Ikuti Pendaftaran UMKM Online 2021 Berikut Ini Agar Dapat Rp1,2 Juta

Protokol keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan pun sudah diatur Kemenhub lewat surat edaran tentang protokol Kesehatan.

Surat edaran tersebut berlaku bagi transportasi umum maupun transportasi pribadi baik di jalur darat, laut, maupun udara.

Meski begitu, sebenarnya Menko PMK Muhadjir Effendy sudah melarang kegiatan Mudik Lebaran 2021 pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Koleksi Parfum Amanda Manopo dengan Harga Fantastis, 1 Parfum Nyaris Rp 6 Juta

Larangan tersebut ditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia baik dari aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN dan swasta, pekerja mandiri, hingga masyarakat biasa.

“"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir Effendy.

Larangan tersebut akan diberlakukan pada tanggal 6-17 Mei 2021. Di sekitaran tanggal tersebut tepatnya sebelum dan sesudahnya masyarakat disarankan untuk tidak pergi ke luar daerah kecuali untuk urusan mendadak.***

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x