Kemenhub Resmi Larang Mudik 2021, Ini Fakta Lengkapnya

- 26 Maret 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /Sumber: Pixabay/jozuedouglas

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Menjelang bulan Ramadhan 2021, mudik menjadi semakin di depan mata. Akan tetapi, sayang sekali Mudik Lebaran 2021 dilarang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pelarangan tersebut karena masih adanya pandemi corona yang belum usai di Indonesia.

Akan tetapi, bagi Anda para perantau tidak perlu khawatir karena Kemenhub segera mempersiapkan pengendalian transportasi di masa mudik lebaran 2021 yang akan datang.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kakek Asal Magelang Ini Akhirnya Ditemukan Setelah Hilang Sejak 30 Tahun yang Lalu

Baca Juga: Simak, 6 Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak

Dalam pengendalian transportasi tersebut, Kemenhub akan melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan COVID-19, TNI/Polri, dan kementerian atau lembaga lain yang terkait.

Adapun, nantinya Kemenhub akan mengawasi secara ketat arus mudik 2021. Masyarakat harus benar-benar mematuhi protokol Kesehatan.

“Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Segera Disalurkan! Ikuti Pendaftaran UMKM Online 2021 Berikut Ini Agar Dapat Rp1,2 Juta

Protokol keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan pun sudah diatur Kemenhub lewat surat edaran tentang protokol Kesehatan.

Surat edaran tersebut berlaku bagi transportasi umum maupun transportasi pribadi baik di jalur darat, laut, maupun udara.

Meski begitu, sebenarnya Menko PMK Muhadjir Effendy sudah melarang kegiatan Mudik Lebaran 2021 pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Koleksi Parfum Amanda Manopo dengan Harga Fantastis, 1 Parfum Nyaris Rp 6 Juta

Larangan tersebut ditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia baik dari aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN dan swasta, pekerja mandiri, hingga masyarakat biasa.

“"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir Effendy.

Larangan tersebut akan diberlakukan pada tanggal 6-17 Mei 2021. Di sekitaran tanggal tersebut tepatnya sebelum dan sesudahnya masyarakat disarankan untuk tidak pergi ke luar daerah kecuali untuk urusan mendadak.***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x