Jadi Syarat Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Cara Daftar UMKM Online 2021

- 25 Maret 2021, 20:09 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Pixabay/EmAji

Baca Juga: BLT UMKM Dorong 4 Transformasi Besar di Dunia UMKM

  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR.
  5. Sedangkan, pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selanjutnya pelaku UMKM perlu menyiapkan dan melengkapi berkas untuk mendaftar BLT UMKM berikut ini:

  1. Nama lengkap sesuai KTP
  2. Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Penerima BLT UMKM 2021 hanya diusulkan oleh pengusul BPUM 2021, yakni Dinas Koperasi dan UKM di daerah, koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Terkait pencairan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta, belum ada informasi resminya.

Baca Juga: Dari 1,3 Juta Formasi ASN 2021, Profesi Ini Paling Banyak Dibutuhkan

Kemenkop UKM masih menyiapkan regulasi hingga pelaksanaan penyaluran BLT UMKM 2021.

“Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya,” tulis @kemenkopukm di Instagram. ***

Sumber: Berbagai Sumber

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x