Kemenkop UKM Berikan Sertifikasi Gratis Produk Bagi UMKM Terpilih

- 24 Maret 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi daftar UMKM Online
Ilustrasi daftar UMKM Online /PIXABAY/StockSnap

KABAR JOGLOSEMAR- Dalam rangka mendukung transformasi UMKM dari sektor informal ke sektor formal, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) UKM memberikan sertifikasi gratis bagi UMKM terpilih.

Sertifikasi produk jadi satu hal penting bagi pelaku UMKM agar bisa naik kelas dan produk yang dibuat dapat dijangkau akses pasar yang lebih luas.

Baca Juga: Siap-Siap! Pendaftaran BLT UMKM 2021 Segera Dibukan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Bagaimana cara mendapat sertifikasi produk dan produk apa saja yang masuk dalam sertifikasi gratis ini? berikut ulasannya.

Dilansir dari laman resmi Instagram kementrian Koperasi dan UKM @kemenkopukm ada 4 macam sertifikasi yang pendaftaranya difasilitasi Kemenkop UKM yaitu :

1.Pendaftaran Sertifikasi Produksi

2.Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

3.Pendaftaran Sertifikasi Halal Pendaftaran Merek

4.Pendaftaran izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam)

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, izin usaha dan sertifikasi sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas, agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas.

"Namun, selama ini ada tantangan dari proses pengurusan maupun biaya. Oleh karena itu, perlu kita permudah dan fasilitasi agar produk-produk usaha mikro yang berkualitas bisa lebih bersaing," ujar Teten.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Menggulirkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK

Syarat Untuk Mendapat Sertifikasi Produk :

1. Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya:

Persyaratan :

-Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

-Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Memiliki alamat domisili yang jelas

-Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/SPP-IRT_UMI

-Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar

-Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun

-Memiliki website/media sosial

-Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku

-Diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendamping/Mandiri

-Pelaku Usaha Mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan

-Memiliki denah lokasi bangunan produksi

-Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan

Baca Juga: Muncul Status Sedang Dievaluasi Di Kartu Prakerja Gelombang 15, Ternyata Ini Artinya

2.Sertifikasi Halal

Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitas pendaftaran tanpa dipungut biaya.

Persyaratan:

-Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

-Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Memiliki alamat domisili yang jelas

Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI

-Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar

-Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun

-Memiliki website/media sosial

-Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku

-Menyertakan nama produk

-Memiliki Sertifikat SPP-IRT Daftar produk dan bahan yang digunakan proses pengolahan produk

-Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)

Baca Juga: Tamatlah Riwayat Elsa, Ketahuan Hapus Data Roy dan Bayar Sumarno! Ini Sinopsis Ikatan Cinta 24 Maret 2021

3.Pendaftaran Merek

Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya

Persyaratan :

-Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

-Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Memiliki alamat domisili yang jelas

-Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/Merekcipta_UMI

-Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar

-Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun

-Memiliki website/media sosial

-Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku

-Memiliki etiket merek/label sebanyak 6 lembar (ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9 cm)

-Usulan nama/label merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit/beredar

Baca Juga: Ingin Dapat Rp1,2 Juta? Cek Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di sso.bjpsketenagakerjaan.go.id

4. Izin edar BPOM MD (Makanan Dalam)

Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya

Persyaratan :

-Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

-Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Memiliki alamat domisili yang jelas

-Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/IzinEdarMD_UMI

-Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar

-Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun

-Memiliki website/media sosial

-Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku

-Menyertakan produk yang akan diujikan seberat 800 gr

-Daftar komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP

-Proses pengolahan produk sudah terpisah dengan kegiatan Rumah Tangga

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka? Berikut Ulasannya

-Memiliki hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

-Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan***

 

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x