Kabar Gembira, Pemerintah Akan Menggulirkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK

- 24 Maret 2021, 09:28 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Pixabay/EmAji

Baca Juga: Siap-Siap! Pendaftaran BLT UMKM 2021 Segera Dibukan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sementara untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, menurut Menaker Ida Fauziyah, ada beberapa hal yang perlu dilakukan yakni :

1. integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker

2. BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker

3. dalam rangka perluasan dan pembinaan kepesertaan dan penegakan hukum, perlu dilakukan kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker mulai dari tingkat pusat sampai daerah dengan melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, wasrik BPJS dan dinas daerah.

4. kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Polteknaker baik dalam bidang akademis maupun nonakademis

5. kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) perlu ditingkatkan dan diatur pelaksaannya di luar negeri (negara lain).

Baca Juga: Xiaomi Resmi Rilis HP Baru Poco X3 Pro, Berikut Harga dan Spesifikasinya

Sementara Muhammad Zuhri selaku Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, mengemukakan dalam 5 tahun ke depan pihaknya memiliki rencana kerja berisi 3 pilar dan 6 lompatan. Tiga pilar tersebut yakni :

1. memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan dan kemaslahatan
2. memastikan penyelenggaraan jaminasl sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik sebagaimana termaktub di Perpres 25 tahun 2020 tentang Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan
3. memastikan agar pengelolalaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x