Ini Bocoran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang Ditunggu-tunggu Pekerja

- 23 Maret 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan berlanjut di tahun 2021. Sebelumnya, para pekerja memang mengharapkan kalau BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilanjutkan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi gaji bagi pekerja atau buruh merupakan stimulus yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di masa pandemi Covid-19.

BLT BPJS Ketenagakerjaan diluncurkan pada Agustus 2020 lalu sebesar Rp600 ribu per bulan dan diberikan selama 4 bulan.

Baca Juga: Jumlah Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta hingga Maret 2021 Capai 92,04 Persen

Namun, sistem pencairannya setiap dua bulan sekali, sehingga langsung dapat Rp1,2 juta. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyebutkan BLT Ketenagakerjaan 2021 akan dicairkan melalui rekening pekerja secara terbatas karena Kemnaker sudah melakukan tutup buku anggaran.

Artinya, bantuan subsidi gaji atau BLT Ketenagakerjaan 2021 hanya disalurkan kepada pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima pada tahun 2020.

Pasalnya, hingga akhir tahun 2020 lalu masih ada pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tetapi belum dicairkan karena masalah rekening dan lainnya.

"Realisasi kita sudah 98,92%, jadi sudah hampir 100%. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," ungkap Menaker Ida Fauziyah pada 22 Februari 2021 lalu dikutip dari Antara.

Pihaknya telah mengajukan kembali kepada Kementerian Keuangan untuk menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Namun, subsidi gaji itu diberikan kepada penerima 2020 yang masih memenuhi syarat.

Baca Juga: Update Kartu Prakerja Gelombang 15, Jika Dapat SMS Langsung Lakukan Ini

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," terang Menaker Ida.

Sebagaimana diketahui, syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp5 juta. Selain itu, pekerja terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Belum diketahui kapan pastinya BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi. Pasalnya, program BSU atau BLT Ketenagakerjaan tidak dilanjutkan pada tahun 2021. Pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan bantuan bagi pekerja maupun yang terdampak pandemi corona.

Tahun 2020 lalu, pemerintah melalui Kemnaker menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah sebagai bantuan saat pandemi untuk para pekerja atau buruh

Pada termin pertama (Agustus-September 2020) telah disalurkan kepada 12.293.134 orang, sementara untuk termin kedua (November-Desember 2020) disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 Maret: Kejujuran Andin Bikin Mama Rosa Murka Tapi Ada Petunjuk Pembunuhan Roy

Masih ada pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum mendapatkan subsidi gaji 2020. Tunggu informasi resmi pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari Kemnaker. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah