Puluhan Anak jadi Korban Eksploitasi Seksual Lewat Jaringan Online

- 20 Maret 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi seorang anak.
Ilustrasi seorang anak. /Pixabay/Greyerbaby

Menurut Naha, Kemen PPPA sudah melakukan pendampingan dan assesmen kepada para korban kasus eksploitasi anak tersebut sejak awal pemeriksaan oleh kepolisian.

Assesmen lebih pada mendalami motif masing-masing korban yang berbeda, salah satunya karena kebutuhan hidup.

Baca Juga: Apakah Cheon Seo Jin Menikah dengan Joo Dan Tae di The Penthouse 2? Ini Jawabannya

Nahar mengaku sudah berkoordinasi dengan UPTD P2TP2A DKI Jakarta guna memberi tempat penampungan sementara dan pendampingan psikologis kepada para korban.

Selain itu, Kemen PPPA memantau proses hukum dan memastikan pelaku dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan, sesuai Pasal 76 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

Para pelaku yang melaggar ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.

Para pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencarian atau kebiasaan dan atau Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi jika memenuhi unsur menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian.

Baca Juga: Terungkap Siapa Sebenarnya Na Aegyo di The Penthouse 2

Tidak hanya itu, menurut Nahar, kasus tersebut bisa didalami lebih lanjut guna mengetahui kaitan dengan praktek perdagangan orang dan pelanggaran UU ITE.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah