Puluhan Anak jadi Korban Eksploitasi Seksual Lewat Jaringan Online

- 20 Maret 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi seorang anak.
Ilustrasi seorang anak. /Pixabay/Greyerbaby

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan pendampingan terhadap puluhan anak menjadi korban ekploitasi seksual melalui jaringan online.

Sebagian besar korban yang terlibat dalam eksploitasi seksual mengaku melakukan hal itu karena demi memenuhi kebutuhan hidup.

Dan di antara para korban ada yang mengaku sudah diketahui orangtua, sementara sebagian lagi tidak dikehaui orangtua karena dianggap sebagai pergaulan biasa.

Baca Juga: Apakah Dr. Ha Akhirnya Dipenjara di The Penthouse 2?

Praktek eksploitasi seksual yang melibatkan anak-anak tersebut diungkapkan Humas Polda Metro Jaya dan Kementerian PPPA maupun stakeholders di Tangerang Selatan pada hari Selasa 16 Maret 2021. Disebutkan bahwa sedikitnya ada 15 anak yang menjadi eksploitasi seksual secara online.

Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, dikutip Kabar Joglosemar dari kominfo.go.id pada Sabtu 20 Maret 2021 mengatakan, eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur bisa dijerat Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikatakan, kasus tersebut sebagai pengingat bagi para orangtua agar terus memperhatikan dan menjaga anak supaya terhindar dari bujuk rayu. Ia berharap praktek eksploitasi seksual pada anak tersebut tidak dicontoh oleh orang lain.

Karena itu, ia berharap para orangtua menyiapkan tumbuh kembang anak dengan baik-baik agar kasus-kasus seperti ini bisa dicegah.

"Kami menghimbauan semua orangtua yang mempunyai anak agar lebih waspadadengan modus-modus bujuk rayu yang menjebak anak dalam kasus serupa,’” kata Nahar.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x