Sedangkan Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, yang mewakili Kemenkes menyambut baik keputusan MUI dan Badan POM yang mengizinkan vaksin AstraZeneca untuk digunakan dalam program vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Mengandung Babi, MUI Tegaskan Produk Vaksin COVID-19 AstraZeneca Tetap Boleh Digunakan
Menurut Siti, dengan adanya putusan tersebut, maka vaksin Covid-19 AstraZeneca bisa segera didistribusikan dan digunakan dalam program vaksinasi nasional.
“Vaksin Covid-19 mampu mencegah fatalitas atau kematian. Dan di sejumlah negara telah berhasil menurunkan case fatality rate, bed occupancy ratio dan kasus aktif,” kata Siti Nadia Tarmizi. (Philipus Jehamun)