Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Ibadah Puasa? Ini Menurut Fatwa MUI

- 19 Maret 2021, 21:44 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 /Pixabay.com/DoroT Schenk

KABAR JOGLOSEMAR - Sebentar lagi umat Islam memasuki bulan puasa Ramadhan. Bersamaan dengan masa puasa tersebut pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap berjalan guna menciptakan kekebalan massal atau herd immunity.

Sejumlah pihak pun bertanya-tanya apakah vaksinasi yang dilakukan pada saat puasa bisa membatalkan puasa?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut sekaligus memberi kepastian kepada umat Islam, MUI (Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Baca Juga: Penasaran Ada Karakter Baru di Sinetron Ikatan Cinta, Penonton Malah Khawatirkan Hal Ini

Menurut Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman covid19.go.id pada Jumat 19 Maret 2021, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi pada saat puasa.

Dan fatwa tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi umat Islam yang akan berpartisipasi dalam program vaksinasi pada bulan Ramadhan.

Prof Wiku menyebutkan bahwa dalam fatwa itu, MUI memutuskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang disuntikkan melalui intramoskuler tidak membatalkan ibadah puasa yang dijalankan.

Dengan fatwa MUI tersebut, menurut Prof Wiku, diharapkan umat Islam tidak perlu ragu lagi berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.

Dengan demikian, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional, yang dilaksanakan pemerintah guna mewujudkan kekebalan komunitas.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x